Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Ingatkan Pemkab Kotim Soal Kewajiban Penyediaan Sarana Lalu Lintas

  • Oleh Naco
  • 06 Januari 2020 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso mengingatkan kepada pemkab untuk, terkait kewajiban menyediakan sarana lalu lintas. Sebab, itu sudah menjadi amanat dari perundang-undangan.

Dan jika rambu lalu lintas itu sudah tersedia, tetapi angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi, berarti itu sudah bukan kesalahan pemerintah. Melainkan faktor kelalaian pengendara yang tidak taat aturan.

“Artinya kalau sudah ada rambu petunjuk untuk berhati-hati tetapi masih mengabaikannya, artinya itu sudah jadi faktor human error," kata Bima Santoso, Senin, 6 Januari 2020.

Bima Santoso menyebutkan, jalan yang ada di wilayah hukum Kotim ini minim dari keberadaan rambu lalu lintas. Hal ini disinyalir sebagai salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang cenderung meningkat.

“Saya melihat petunjuk rambu masih minim. Seperti rambu jalan licin, area rawan kecelakaan, dilarang parkir, dan lain sebagainya," tegas Bima.

Padahal, rambu ini penting bagi pengendara sebagai petunjuk untuk hati-hati di jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Dia menambahkan, untuk jalan yang statusnya dikelola oleh pemerintah kabupaten maka itu jadi bagian tugas dan tanggungjawab pemkab. Begitu juga status jalan lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. (NACO/B-11)

Berita Terbaru