Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kobar Terapkan TTE Permudah Pelayanan Adminduk

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Januari 2020 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai terapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah dan menpercepat pelayanan admininstrasi penduduk atau Adminduk. 

Pada Januari 2020 ini, TTE yang mulai terapkan untuk dua dokumen pencatatan sipil yaitu Akte Kelahiran dan Akte Kematian.

Kepala Disdukcapil Kobar, Gusti Imansyah mengatakan, dengan diterapkannya TTE maka proses penerbitan akta dapat dipercepat karena tidak perlu lagi tanda tangan basah kepala dinas. Akte tersebut juga memiliki proteksi terhadap keaslian dokumen.

"Layanan adminduk secara online ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring,” ujarnya, Selasa, 7 Januari 2020.

Pelayanan tersebut merupakan rangkaian penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik.

Diawali melalui penerapan TTE pada Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pindah (SKPWNI), kini masyarakat tidak perlu kerepotan apalagi kebingungan lagi apabila KK atau Akta Kelahiran semula berbentuk tanda tangan, berganti barcode.

Adapun untuk KK dan Akta Kelahiran lama yang sudah diterbitkan masih tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan pada elemen data kependudukan.

"Berkas KK dan Akta yang lama itu masih berlaku selama tidak ada perubahan data," tandasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru