Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria yang Rutin Beli Sabu Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Januari 2020 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Juhaini alias Joni (45) terancam hukuman selama 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa, 7 Januari 2020 oleh jaksa Dewi Khartika.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam tuntutannya.

Atas tuntutan itu terdakwa mengaku menyesal apa yang sudah dilakukannya. Ia meminta keringanan dengam alasan sebagai tulang punggung keluarga.

Jaksa menyebutkan terdakwa diamankan pada Selasa, 3 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Hasan Mansyur Nomor 041 RT 007 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.

Berawal saat anggota Satreskoba Polres Kotim  melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah dilakukan penggeledahan rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal sabu, 2 buah sendok sabu, pipet kaca yang masih terdapat kerak sabu, bong, dan 5 bekas plastik klip kecil dan ponsel

Terdakwa membeli sabu dari Ejon. Dalam sebulan terdakwa dalam pengakuannya rutin beli sabu, ia membeli sabu dari Ejon kurang lebih ada 4 sampai 5 kali, terdakwa membelinya dari harga Rp 200 000,sampai dengan harga Rp 400.000.

Terdakwa mendapatkan sabu pada Minggu, 1 September 2019, tersangka merasa badan lemas dan kurang semangat, dan mau kerja terasa malas akhirnya sekitar jam 19.30 WIB, tersangka mendatangi Ejon membeli sepaket sabu seharga Rp 400 ribu.

Sesampai di rumah terdakwa menggunakan sabu. Sisanya disimpanya namun tidak berapa lama tersangka diamankan pihak kepolisian. (NACO/B-6)

Berita Terbaru