Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPK dan Konsultan Proyek BSPS Didengar Keterangannya dalam Kasus Ilegal Loging

  • Oleh Naco
  • 07 Januari 2020 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus illegal loging yang menyeret Arba'e kembali digelar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Provinsi Kalteng hingga konsultan proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) didengar keterangannya.

Robert PPK proyek itu, hingga dari konsultan Widianto, M Rahman dan Andri Novemberi dan dari Dinas PUPR Puspita Ika Wati saat ditanya hakim tidak mengetahui secara persis terkait pengangkutan kayu yang dilakukan terdakwa secara ilegal itu.

"Tidak tahu kalau soal itu," kata Robert di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana dan Jaksa Dewi Khartika itu, Selasa, 7 Januari 2020, begitu juga saksi lainnya.

Robert dalam kesempatan itu hanya menjelaskan soal bantuan itu yang pada 2019 Kotim mendapatkan bantuan Rp 7 miliar untuk bantuan 21 desa dari Rp 70 miliar untuk bantuan keseluruhan di Kalteng. 

Lanjutnya, setiap 1 orang kepala keluarga dapat bantuan Rp 17,5 juta untuk membeli bahan bangunan atau material rehab rumah warga.

"Bantuan itu yang menyalurkannya melalui KPPN dicairkan ke rekening masing-masing masyarakat," tegasnya.

Sedangkan Widianto mengaku mengawasi proyek itu dengan memastikan bantuan yang disampaikan itu sudah sesuai tahapan. Masyarakat membuat laporan dari penggunaan anggaran itu.

Sedangkan M Rahman menegaskan penyaluran kepada masyarakat sudah prosedural, terkait suplayer material itu berdasarkan penunjukkan dari kelompok masyarakat yang telah dibentuk.

Sementara Andri mengaku hanya bertugas sebagai orang yang menyiapkan segala administrasi dari kegiatan konsultan proyek tersebut. Sedangkan Puspita mengaku tidak tahu karena proyek itu mereka tidak dilibatkan.

Atas kesaksian itu Arba'e kepada majelis hakim mengaku tidak memahaminya karena tidak berhubungan dengan para saksi tersebut. 

Terdakwa diamankan pada Jumat, 25 Oktober 2019 sekira jam 18.00 WIB di Jalan poros Parenggean - Sangai KM. 12 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim. 

Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut jenis meranti sebanyak kurang lebih 10 meter kubik, yaitu ukuran 6 cm X 12 cm X 400 cm sebanyak 40 pucuk, ukuran 5 cm X 7 cm X 400 cm sebanyak 160 pucuk , ukuran 5 cm X 10 cm X 400 cm sebanyak 335 pucuk dengan menggunakan 1 unit dump truk Mitsubhisi dengan nomor Polisi KH 8379 FC rencananya katu itu mau dijual terdakwa untuk proyek BSPS. (NACO/B-6)

Berita Terbaru