Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi 42 Baterai Tower, 3 Pencuri Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Januari 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga orang terdakwa pencuri 42 baterai back up tower dituntut kurungan penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 Januari 2020.

Ketiga orang terdakwa kasus pencurian bernama Naj, Ev dan Gop, terbukti secara sah melakukan pencurian.

Menggantikan Qurotul Aini S. Farida, JPU Hengky Firmasnyah membacakan tuntutannya, yaitu memohon kepada majelis hakim agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah, telah melakukan tindak pidana pencurian, dan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke - 4 dan ke - 5 KUHP, dan masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut ketiga terdakwa mengajukan permohonan keringanan kepada majelis hakim dengan menggunakan permohonan secara lisan.

Ketua Majelis Hakim Iman Santoso bersama anggota, akan mempertimbangkannya dan akan memutus pada sidang berikutnya.

Diketahui, bahwa ketiga terdakwa ini pada 19 September 2019, bertempat di Base Transceiver Station (Tower BTS) PT. Indosat Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada.

Para terdakwa mengambil tanpa izin 42 baterai back up power merk FluidicEnergy warna hitam PT. Indosat rencananya akan dijual dan hasil penjualan baterai tersebut rencananya dibagi rata.

Belum sempat menjualnnya namun sudah diamankan terlebih dahulu oleh petugas kepolisian.

Kemudian selain PT. Indosat Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada, para terdakwa telah mencuri baterai back up di tempat lain yaitu di Kecamatan Kotawaringin Lama dan di Kecamatan Kumai.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT. Indosat mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan sekitar sebesar Rp.24.000.000. (DANANG/m)

Berita Terbaru