Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tampak Berat Terima Putusan Hakim, Nenek Sabu Masih Pikir-pikir

  • Oleh Naco
  • 07 Januari 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mul alias Yan, nenek yang terjerat kasus sabu tampak berat menerima dengan putusan hakim. Terdakwa dalam permohonan pledoinya meminta dibebaskan.

Namun demikian majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih berpendapat lain. Terdakwa dianggap bersalah.

"Perbuatan terdakwa sebagaiman Pasal 112 Ayat (1) UI RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim, Selasa, 7 Januari 2020.

Dalam amar putusannya sebagaimana pasal yang didakwakan hakim sependapat dengan jaksa namun lamanya tuntutan hakim menjatuhkam hukuman selama 4empattahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

Lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Terdakwa dianggap berbelit dan tidak mau mengakui perbuatannya.

"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa.

Hakim memberi waktu selama 7 hari baik kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikapnya tersebut. "Jika tidak ditanggapi selama 7 hari dianggap menerima," tegas hakim.

Yan ditangkap hasil pengembangan dari Cit dan Har alias Ko (berkas terpisah). Yan ditangkap di kios Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Jumat, 2 Agustus 2019.

Saksi Ko dan Yan sidang lalu membantah keterangan dua anggota Polda Kalteng itu saat di hadapan majelis hakim. Angota polisi tersebut menjelaskan Yan ditangkap pengembangan dari Cit dan Har. Yani ditangkap di kios Jalan Kenan Sandan.

Yanisaat itu menurut saksi sedang menunggu kiosnya, dan saat diamankan petugas ditemukan satu paket sabu di genggaman tangannya

Berita Terbaru