Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Akui Gunakan Sabu Sebelum Suami Dipenjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Januari 2020 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus narkotika, Nunung menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 Januari 2020.

Dalam sidang, jaksa Widha Sinulingga menghadirkan saksi Gunawan (terdakwa berkas terpisah) untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Nunung.

Dalam keterangannya, Gunawan menegaskan tidak pernah mengajari Nunung untuk memakai sabu. Namun, ia mengaku jika sudah 5 kali menggunakan sabu bersama Nunung.

Terakhir, pada pagi hari sebelum ditangkap polisi pada 11 Juli 2019, di Jalan A Yani Gang Rarait II RT 22 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Polisi menemukan 1 plastik sabu seberat 26 gram milik Gunawan.

Dari keterangan saksi, Nunung membenarkannya. Dia mengaku sudah memakai sabu sejak lama sebelum suaminya dipenjara karena kasus narkotika.

Nunung yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga ini pun mengaku hanya memakai, tanpa mengetahui kepemilikannya.

"Saya tidak tau Gunawan menjual atau tidak. Saya tidak pernah dimintai untuk menjualkannya, saya cuman sesekali ngurusin anaknya saja," tandasnya.

Terdakwa dibidik dengan Pasal 114 Pasal jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 131 UU RI  No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU serupa. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru