Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Dituntut 5,5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Januari 2020 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan, Suroto terancam hukuman selama 5,5 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu. Tuntutan dibacakan Jaksa Arie Kesumawati, Rabu, 8 Januari 2020.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa Arie dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

Jaksa menjerat residivis kasus pencurian keramik itu dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa diberi waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Kamis, 26 September 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Langsat 3, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 5824 FO, melintasi lokasi kejadian dihentikan oleh pihak kepolisian dari tangan kirinya ditemukan sabu sebanyak 1 paket.

Sabu itu seberat 0,84 gram, selain sabu turut diamankan barang bukti lain yakni ponsel. Pengakuan terdakwa sabu itu pesanan Adel yang dipesan melalui ponsel.

Pengungkapan terdakwa sabu itu kemudian dipesannya melalui Ivan dengan harga Rp 1,5 juta. Namun demikian belum sempat sabu itu diserahkan kepada pemesan terdakwa diamankan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru