Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petani Pemilik Senpi Rakitan Diamankan Polres Gunung Mas

  • 08 Januari 2020 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Jajaran Kasat Reskrim Polres Gunung Mas mengamankan seorang petani berinisial R (42) lantaran diduga menyimpan dan memiliki senjata api (Senpi) rakitan tanpa izin.

Kapolres Gunung Mas Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Asharie Prawira Mulya mengatakan pemilik senpi diamankan disebuah rumah jalan lintas Kuala Kurun menuju Desa Linau, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kamis 2 Januari 2020 pukul 18.30 WIB.

"Penemuan senpi bermula saat anggota melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka D di Jalan S Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir," kata Asharie, Rabu 9 Januari 2020.

"Saat itu juga kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di kediaman R. Setelah menerima informasi itu anggota langsung bergegas kelokasi," tambahnya. Di rumah R ditemukan 1 pucuk senpi rakitan laras panjang lengkap dengan 3 amunisi.

"Terduga pemilik senpi serta barang bukti langsung kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan R mengaku menyimpan senpi sudah sejak lama dan digunakan untuk berburu hewan.

Kendati demikian dia tetap berurusan dengan hukum dan dibidik Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. (HENDRA)

Berita Terbaru