Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 5 Tahun Penjara karena Simpan 6 Paket Sabu

  • Oleh Naco
  • 08 Januari 2020 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Munakip alias Nakip divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis dibacakan Rabu, 8 Januari 2020 oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana

Sementara sidang lalu terdakwa dituntut jaksa Dewi Khartika selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa, begitu juga dengan jaksa. Sementara itu dalam kasus ini terdakwa dibidik Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa diamankan Senin, 30 September 2019 sekira jam 20.30 WIB di Jalan Bumi Asri Barat RT 26 RW 07 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim

Ketika digeledah dari terdakwa ditemukan sebanyak 6 bungkus plastik sabu yang tersangka masukkan ke dalam 1 kantong kain warna hitam yang mana awalnya tersangka letakkan di lantai kamar.

Berawal pada Sabtu, 28 September 2019 sekitar IBib terdakwa membeli 1 bungkus plastik besar narkotika jenis sabu kepada Amat dirumahnya seharga Rp 6.000.000.

Lalu 1 bungkus plastik besar tersebut terdakwa bawa pulang ke kediamannya, dan ebagian isinya terdakwa bagi ke dalam beberapa bungkus plastik kecil berisi sabu untuk tersangka jual dan beberapa sudah tersangka jual kepada orang lain.

Senin, 30 September 2019 sewaktu terdakwa berada di dalam kamar kepolisian datang mengamankannya ditemukan sabu itu dengan berat bersih kurang lebih 3,56 gram.

Selain sabu turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, potongan sedotan, 1 pak plastik klip dan uang Rp 7.700.000 dan sebuah ponsel. (NACO/B-6)

Berita Terbaru