Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gardan Truk Perusahaan Ketahuan Digelapkan Saat Dicek

  • Oleh Naco
  • 08 Januari 2020 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Supiandi alias Enggo (44) menggelapkan gardan truk milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) ketahuan saat pengecekan dilakukan.

Itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit mendengarkan pengakuan saksi A Irfan dan Purwanto karyawan perusahaam BUM.

"Ketahuan saat truk diperbaiki dan dicek gardanya tidak seperti semula," kata saksi, Rabu, 8 Januari 2020 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis 24 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat terdakwa mengendarai 1 unit truk milik PT BUM mengangkut buah kelapa sawit. Muncul niat buruk tersangka untuk menjual gardan truk tersebut, kamudia ia menuju lokasi kejadian ke kediaman Bendang

Sesampainya di kediaman Bendang terdakwa menawarkan tukar tambah dan Bendang menawar Rp 1.500.000 kemudian mereka bersama mekanik membongkarnya. Di mana mekanik tersebut diberi upah Rp 200.000.

Kemudian beberapa hari kemudian terdakwa mengeluhkan truk yang dipakainya ada masalah pada gardannya kemudian terdakwa melaporkan ke asisten traksi

Pada 26 oktober 2019 truk dibongkar dan dari situlah perbuatan terdakwa diketahui perusahaan, bahwa gardan truk yang terdakwa oakai telah diganti.

"Karena ketahuan gardan digelapkan itu terdakwa dilaporkan," tegas saksi, yang tidak dibantah terdakwa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru