Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Sampit 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Januari 2020 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali meringkus pengedar sabu di Sampit. Setelah pada hari sebelumnya 2 tersangka diamankan, kini giliran pria berinisial AL alias Latif (34) yang diringkus polisi. 

Latif merupakan pengedar sabu dengan barang bukti 6 paket yang beratnya 2,71 gram. Dia ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km1,5, Kecamatan Baamang, Sampit. 

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan 6 paket sabu. Yang ditemukan di badannya, dan juga di rumahnya," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Rabu, 8 Januari 2020. 

Selain sabu, barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, satu set alat hisap, korek api, tisue, dan sebuah motor yang digunakan tersangka. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Latif merupakan pengedar sabu, sehingga mereka melakukan penyelidikan dengan mengintai rumahnyanyang berada di Jalan Jaya Wijaya II. 

Sesampainya di rumah tersebut, anggota melihat tersangka berada di luar dan pergi menggunakan sepeda motor, sehingga langsung diiringi dan berhenti di Jalan Tjilik Riwut. 

Setelah itu, polisi langsung melakukan penangkapan dan menggeledah badan. Ditemukan 1 paket sabu di dalam kantong celana. Setelah itu, aparat kembali menggeledah rumahnya, dan ditemukan 5 paket sabu beserta tinbangan dan juga alat hisap. 

"Setelah kami temukan barang bukti, tersangka kami amankan dan langsung kami bawa ke polres guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru