Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sugianto Terancam Penjara karena Angkut Kayu Ilegal

  • 08 Januari 2020 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sugianto, terpaksa menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya karena mengangkut kayu tanpa izin dari pihak berwenang, Rabu, 8 Januari 2020.

Dalam sidang yang diketuai Alfon, terdakwa menjalani sidang pertama dengan agenda membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Vera Keristanty Hematang.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada Oktober 2019 oleh polisi yang melintas Jalan Tumbang Talaken KM 53 Desa Rasau, Petuk Bukit, Rakumpit.

Petugas yang melihat truk bermuatan kayu dengan Nopol KH 8221 FM tengah berhenti di pinggir jalan.

Saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa truk dan kayu jenis Meranti sebanyak 49 keping. Atau dengan jumlah volume keseluruhan yaitu mencapai 5,3312 m³.

Vera menambahkan jika saat penangkapan petugas hanya berhasil menangkap terdakwa Sugianto. Sedangkan seorang rekan lainnya bernama Usuf berhasil kabur, dan masih dalam pencarian petugas.

"Atas tindakannya, perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Vera membacakan dakwaannya.

Selanjutnya Sugianto akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang akan di gelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pekan depan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru