Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencuri Sapi Bali Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Januari 2020 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Said Husin, terdakwa kasus pencurian sapi Bali menjalani pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu 8 Januari 2020.

Saki yang dihadirkan dari Polres Kobar. Saksi mengatakan polisi dapat laporan dari korban pencurian. Anggota langsung melakukan pencarian. Ternyata terdakwa sudah diamankan warga di kantor Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

"Saat kami mintai keterangan dia mengakui telah mengambil sapi dengan cara ditarik dari kebun dan dinaikkan ke truk," ujarnya.

Saat melancarkan aksinya, terdakwa dibantu Kacong (DPO) dan Anang (DPO). Polisi mengalami kesulitan mencari pelaku lainnya karena di Kumai banyak nama yang sama.

"Pengakuan terdakwa mereka baru kenal dan melakukan pencurian, sementara sementara nama - nama tersebut sangat banyak di Kumai, jadi kami susah mencarinya," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan terdakwa, sapi yang mereka curi telah dijual kepada pembeli bernama Oteh dengan harga Rp 4 juta, namun saat dicari dimana ia menjual ternyata Oteh sudah pulang ke Jawa.

Atas perbuatan terdakwa, korban Syamsuri mengalami kerugian sesuai harga satu ekor sapi Bali warna coklat senilai Rp 9.000.000.

Atas keterangan saksi terdakwa Said Husin membenarkannya, dan mengungkapkan jika pembeli sapi telah pergi ke jawa, sementara uang hasil penjualan sapi sebesar Rp 4 juta, dia transfer ke pembeli.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP dan Pasal 362 KUHP. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru