Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Asal Kumai adalah Mantan Buruh Bongkar Muat

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Januari 2020 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa pengedar sabu, AM menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, diketahui sebagai mantan buruh bongkar muat di Pelabuhan Kumai.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Widha Sinulingga menghadirkan dua saksi dari kepolisian dan ketua RT 03 RW 01, Kelurahan Kumai Hilir.

"Setahu saya dulu terdakwa bekerja sebagai buruh bongkar muat di Pelabuhan Kumai, namun sudah lama tidak bekerja," kata ketua RT tempat terdakwa tinggal, saat ditanya majelis hakim, Rabu, 8 Januari 2020.

Saat penggeledahan di rumah terdakwa, ketua RT tersebut melihat barang bukti 16 paket sabu, berupa satu kotak rokok warna hitam yang berisikan 16 paket sabu dengan berat kotor 7,19 gram atau berat bersih 3,99 gram. 

Saat itu terdakwa berada di rumah sedang menunggu pemesan mengambil sabu tersebut.

"Saya melihat langsung barang buktinya, karena jaraknya sekitar satu meter dari saya. Lalu terdakwa diamanakan Polsek Kumai," ungkapnya.

Terdakwa pun membenarkab keterangan saksi dan tidak membantahnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/m)

Berita Terbaru