Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecam Larangan Natal, Aktivis LSM ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Teras.id
  • 08 Januari 2020 - 23:56 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto. Ia ditangkap atas tuduhan menyebarkan kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.

"Pelaku ditangkap di kediamannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa, 7 Januari 2020.

Dia mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.

Stefanus menyebut pelaku sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong lewat Facebook.

Ia mengatakan Sudarto masih menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sumatera Barat. "Sekarang dalam pemeriksaan dan bisa saja langsung ditahan," kata dia.

Sudarto disangka pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Serta pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata Stefanus.

Perkara ini bermula dari laporan Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Harry Permana kepada polisi pada 29 Desember 2019. Harry menuduh Sudarto menyebarkan informasi perihal larangan perayaan Natal melalui akun Facebook yang berpotensi menyesatkan atau bohong. Status tersebut dimuat pada 14-15 Desember 2019

Menurut Harry, Nagari Sikabau tidak melarang ibadah Natal. Harry mengatakan yang benar adalah wali nagari hanya melarang jemaah dari luar Nagari Sikabau untuk datang dan ikut melaksanakan ibadah Natal.

Sudarto adalah aktivis kebebasan beragama dan berkeyakinan. Namanya muncul kala mengungkapkan adanya pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau. Masyarakat di sana disebut hanya diizinkan merayakan Natal di rumah masing-masing. Namun pemerintah Dharmasraya menyediakan mobil agar umat Nasrani dapat merayakan Natal di Kabupaten Sawahlunto.

Lembaga-lembaga pegiat hak asasi manusia mengecam penangkapan ini. Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan kejadian yang menimpa Sudarto adalah strategi baru dari kelompok intoleran untuk membungkam orang-orang yang kritis di media sosial.

Berita Terbaru