Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN di Pulang Pisau Wajib Lapor Perjalanan Dinas Sebelum Berangkat

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 09 Januari 2020 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau wajib melaporkan perjalanan dinas keluar daerah sebelum keberangkatan. Minimal dua atau tiga hari sebelum ASN yang bersangkutan berangkat. 

Hal itu ditegaskan Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo. Menurut dia, perjalanan dinas ini penting untuk dikoordinasikan. "Jangan hari itu mau berangkat, hari itu juga melapor. Atau saat sudah berangkat baru lapor. Ini susah kalau seperti ini," kata Edy, Kamis 9 Januari 2020. 

Bupati menyebutkan, masalah perjalanan dinas ini harus diatur dengan baik. Jangan cuma sekadar koordinasi, tetapi tidak ada hasilnya. 

"Kemudian perjalanan dinas, orangnya itu-itu saja. Ini yang harus menjadi perhatian masing-masing SOPD," sebut bupati. 

Edy menegaskan, perjalanan dinas keluar daerah bagi ASN harus betul-betul bermanfaat. Sehingga, lanjut Edy, apa yang diperoleh dalam kunjungan itu bisa diterapkan di Kabupaten Pulang Pisau. 

"Jadi saya minta laporkan. Itu untuk Kasi dan Kabid ada kepala dinasnya. Sementara untuk kepala dinas ada pak Sekda. Harus lapor sebagai bentuk disiplin," tegas Edy Pratowo. (M.BADARUDIN/B-7)

Berita Terbaru