Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-laki yang Lukai Leher Ketua RT Bantah Mau Menghabisinya

  • Oleh Naco
  • 09 Januari 2020 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki bernama Udin Abidin alias Udin menyebut perbuatan melukai leher Mahyuni diketahuinya bisa berakibat fatal bahkan bisa menghilangkan nyawa ketua RT itu.

Namun, dirinya berdalih penganiayaan yang dilakukannya itu tidak ada niatnya untuk menghilangkan nyawa korban. Itu diungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saya tidak ada niat untuk membunuhnya," kata tersangka, Kamis, 9 Januari 2020.

Dia menceritakan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 8 November 2019 sekitar pukul 22.15 WIB di depan barak atau mess 28 Avdeling V PT Task I Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Berawal saat korban mendatangi mess yang ditempati oleh Jemi yang kebetulan pada saat itu ada 2 orang sedang minum-minuman keras di dalam barak.

Sebagai Ketua RT, korban menegur karena sudah malam dan meminta  jangan minum di situ. Setelah itu, korban pulang menuju rumahnya yang tidak jauh dari tempat tersebut.

Namun, dari belakang korban, 2 orang mengikutinya dan sempat mendorong korban. Kendati demikian, korban tidak melawan. Selanjutnya, tersangka Udin langsung memukul sekali mengenai tubuh korban dan langsung membacok hingga mengenai bagian kulit leher depan sebelah kiri. 

Saat itu, tersangka mengakui memang mau kabur namun berhasil diamankan oleh petugas keamanan perusahaan. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP. "Pisau itu milik saya yang saya buat dari egrek," tutur tersangka. (NACO/B-7)

Berita Terbaru