Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Jalan Murjani Dibekuk Polisi Akibat Miliki 11 Paket Narkoba

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 09 Januari 2020 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang warga Jalan Dr Murjani berinisial HS (34) dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya lantaran memiliki 11 paket narkoba jenis sabu, Rabu 8 Januari 2020.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatrenarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

“Ya benar, kami ada menangkap HS di Jalan Dr Murjani,” katanya, Kamis 9 Januari 2020.

Wahyu Edi menjelaskan, pelaku tertangkap tangan memiliki 11 paket sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

“Saat ditangkap, pelaku berada di dalam kamar sebuah rumah milik seseorang bernama Udin. Udin merupakan DPO kasus serupa,” ujar Wahyu Edi.


Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ARNOL/B-7)

Berita Terbaru