Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sikapi Soal Perceraian, BKKBN Kalteng: 8 Fungsi Keluarga Harus Terpenuhi

  • Oleh Hendri
  • 09 Januari 2020 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga (KSPK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalteng, Bakti Tues turut angkat suara terkait persoalan perceraian yang kerap terjadi dalam rumah tangga.

Menurutnya, penyebab utama tidak harmonisnya hubungan rumah tangga karena kurangnya keterbukaan antar pasangan. Apalagi, jika kedua pasangan sibuk bekerja dan sedikit waktu untuk saling berkomunikasi.

"Masalah yang sering kita jumpai, perceraian itu disebabkan faktor komunikasi. Pasangan kurang terbuka dalam rumah tangganya. Seharusnya masalah sekecil apapun selalu diutarakan," katanya, Kamis 9 Januari 2020.

Untuk mencegah itu lanjut Bakti, keluarga yang harmonis harus memenuhi 8 fungsi keluarga. Di antaranya, ketakwaan terhadap agama, kasih sayang, sosial budaya, perlindungan, fungsi reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, hingga pembinaan lingkungan.

"8 hal itu mestinya terpenuhi dalam keluarga supaya terhindar dari masalah yang berujung pada perceraian," jelasnya.

Terlepas dari itu, semuanya dikembalikan kepada masing-masing pasangan agar selalu menjaga dan menahan diri di tengah banyaknya godaan duniawi saat ini. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru