Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Bisa Hadirkan Saksi Meringankan, Terdakwa Sabu Tetap Bantah Sebagai Pemilik Barang

  • Oleh Naco
  • 09 Januari 2020 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Edy Hartono alias Edy, terdakwa kasus sabu, tetap tidak bisa menghadirkan saksi meringankannya. Padahal majelis hakim sudah memberikannya kesempatan.

"Sudah saya usahakan yang mulia namum tidak ada yang bisa saya hubungi," kata terdakwa.

Namun demikian baik hakim maupun jaksa Arie Kesumawati kembali meminta penegasannya, Kamis, 9 Januari 2020. Terdakwa tetap tidak memgakui sabu itu sebagai miliknya.

Terdakwa diamankankan di Gang Mattaher, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur tepatnya di depan warung Saidah Ely.

Warga Jalan Muchran Ali gang Kurnia Hasan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim kala itu melempar 2 paket sabu ke warung itu saat petugas kepolisian Polsek mengamankannya. 

Meski kepergok polisi melempar sabu terdakwa berkilah sabu itu bukan miliknya. Saat dites urine terdakwa positif menggunakan sabu. 

Kini terdakwa terdakwa tinggal menunggu tuntutannya atas kasus tersebut. Hakim mengagendakan pekan mendatang jaksa ajukan tuntutan.

Dalam kasus ini pria yang dianggap memiliki 0,24 gram sabu tersebut didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5

Berita Terbaru