Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNNP Kalteng Kesulitan Menyeret Keterlibatan Napi Dalam Lapas

  • Oleh Naco
  • 09 Januari 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng mengaku mereka kesulitan menyeret Narudi, napi yang sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit dalam kasus yang narkoba Suryadi dan Ali Mudi Bakriyanto.

"Kami kembangkan ke Narudi tapi kami tidak temukan ponsel untuknya berkomunikasi. Ada hanya ponsel lain, selain itu bong sabu," ucap sakso daro  petugas dari BNNP Kalteng, M Andika saat hadir bersama rekannya Gusri Mujiono.

Narudi menyangkal apa yang diungkapkan Ali Mudi bahwa sabu dan ekstasi itu akan diserahkan Suryadi kepadanya atas perintah Narudi. Hingga akhirnya Narudi seusai namanya terseret dalam kasus ini dikirim ke Nusakambangan.

"Memang Narudi ini sudah beberapa kali namanya muncul, selalu ada nama dia," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis, 9 Januari 2020.

Dijelaskan saksi terdakwa diamankan pada Jumat 25 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di area kedatangan Bandara Haji Asan Sampit Kabupaten Kotim. 

Saat ditimbang menurut saksi sabu itu sebanyak 300 gram dan 20 butir ekstasi. Rencananya Suryadi akan dijemput Ali Mudi yang sudah menunggu di bandara.

Suryadi mengantar narkotika atas perintah seorang yang dipanggilnya Bos dan sabu diserahkan melalui Soleh. Sementara Ali Mudi menerima sabu atas perintan narapidana Narudi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru