Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Ibu Kandung Terancam 20 Tahun Penjara 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Januari 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka pembunuh ibu kandung FR (34) di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam 20 tahun penjara. 

"Tersangka diancam dengan Undang-Undang No 23 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 9 Januari 2020. 

Salah satu ancaman pasal tersebut bisa dikenakan kepada tersangka. Karena apa yang dilakukannya tersebut sudah menghilangkan nyawa seseorang. Dan korbannya juga merupakan anak kandungnya sendiri. 

"Yang pasti, pelaku akan diancam sesuai dengan perbuatannya dan hukum yang berlaku," kata Romel. 

Pembunuhan tersebut terjadi ada Rabu, 8 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban berada di rumahnya dan hendak sapat tahajut. Namun bertemu dengan pelaku yang tidak lain adalah anaknya tersebut. 

Entah kenapa, mereka berdua sempat terdengar cekcok oleh tetangganya. Namun tidak tahu bahwa hal tersebut membuat korban tewas, karena dibunuh oleh anaknya sendiri. 

Setelah menbunuh ibunya, pelaku mengumumkan kematian di rumah ibadah, dan warga yang mengetahui langsung mendatangi pelaku. Hingga dibawa ke tempat kejadian untuk melihat kondisi korban. 

"Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam," terang Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru