Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Arsel Amankan Dua Warga Pencuri Buah Sawit

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Januari 2020 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua orang asal Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Mas (32) dan Pur (34) dimanakan Polsek Arsel, lantaran tertangkap basah sedang mencuri buah sawit.

Kapolsek Arsel AKP Rendra Aditya Dhani menyampaikan, penangkapan pelaku terjadi pada Selasa, 7 Januari 2020, sekitar pukul 19.00 WIB. Akibat keduanya mengangkut buah sawit milik KUD Desa Medang Sari tanpa izin.

"Aksi keduanya dipergoki oleh petugas keamanan perusahaan dan langsung membawa keduanya ke Polsek Arut Selatan (Arsel)," ujarnya dalam rilis humas, Kamis, 9 Januari 2020.

Dijelaskannya, saat dikonfirmasi, salah satu karyawan KUD ini ada yang ingin memuat sawit juga, akan tetapi melihat dua tersangka tengah memuat sawit kedalam sebuah truk tanpa ijin, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke satpam perusahaan.

"Saat dilakukan pengecekan ternyata benar ada sekitar 80 janjang buah sawit segar yang sudah dimuat didalam truk, akhirnya langsung melapor kepada Polsek Arsel dan kita giring ke Mapolsek,” terang Rendra.

Rendra menambahkan kedua tersangka tersebut mengaku sudah sering kali melakukan pencurian buah sawit di lokasi yang sama, dan baru saat ini aksinya tertangkap basah oleh aparat keamanan.

Saat ini, lanjut dia, tersangka berikut barang bukti berupa satu buah tojok, 80 jenjang buah kelapa sawit berikut satu unit truk merk Dutro, Warna Hijau, Nopol KH 8026 FD diamnakan Polsek Arsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatan tersangka, kerugian KUD diperkirakan mencapai Rp. 4,5 juta rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pejara maksimal 7 tahun. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru