Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakak dan Adik Kompak Curi Motor

  • Oleh Naco
  • 10 Januari 2020 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang kakak dan adik, Heru Setiawan (31), M Tri Wibowo (25) kompak mencuri motor Yamaha Mio dengan nomor polisi P 5946  PO milik Fidyawati.

Saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 10 Januari 2020 diketahui bahwa pencurian itu berawal saat Tri ke kediaman Heru yang berlokasi di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Tri mengatakan kepada Heru, motor temannya ada di pasar. Keduanya lalu menuju komplek Pasar Keramat di depan toko Sragentina Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Senin, 1 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB.

Sesampai di TKP, Tri turun membawa kunci motor. Selanjutnya menghidupkan motor lalu membawa ke kediaman Heru. "Saat itu yang bawa motornya saya," kata Tri kepada jaksa.

Sementara itu, Heru yang diketahui sebagai pecatan polisi tidak menyangkal dan menyebutkan saat itu tugasnya mengantar adiknya membawa kabur sepeda motor tersebut.

Akibat perbuatan itu, korban melaporkannya dan pihak kepolisian berhasil mengamankan kakak beradik tersebut. Dalam kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru