Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Pencuri Motor Milik Waria Terancam Hukuman Berbeda

  • Oleh Naco
  • 10 Januari 2020 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RA alias RD dan ZH alias ZA dituntut hukuman berbeda oleh jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 10 Januari 2020, atas kasus pencurian motor milik seorang waria.

ZA dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD terancam hukuman 1 tahun 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jumat, 10 Januari 2020 oleh Jaksa Rahmi Amalia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia.

Dalam kasus ini keduanya bersama terpidana anak, mengambil motor Honda Revo dengan nomor polisi KH 5501 FG milik Ahmad Hidayatullah alias Momoy. Mereka diamankan saat ingin menjualnya.

ZA warga Jalan Ir H Juanda Gang Iskandar XIX, dan RD warga Jalan HM Arsyad Gang Nanas 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu melakukan pencurian pada Senin, 7 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB d Jalan Kenan Sandan, Gang Anuar Asman, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Ketika itu, motor korban tidak dikunci stang dan diparkir di depan baraknya. Kondisi sepi dan korban sedang tertidur dimanfaatkan ketiganya.

Atas tuntutan itu, keduanya meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal atas apa yang sudah diperbuatnya dan berjanji tidak mengulangi lagi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru