Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pendapat Komunitas Pengusaha Penggilingan Daging Pasar Palagan Sari

  • Oleh Wahyu Krida
  • 10 Januari 2020 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah mendengarkan penyampaian dari Solikhul, pengusaha penggilingan daging yang beroperasi di rumahnya di Jalan GM Arsyad Kelurahan Baru, Komunitas Penggilingan Daging yang direlokasi dari Pasar Tembaga Mas menuju Pasar Palagan Sari, dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Jumat, 10 Januari 2020 mengaku menerima argumen berikut bukti perizinan dari Solihkul.

Namun menurut anggota komunitas pengusaha pengggilingan daging ini mengatakan dengan adanya aalah satu pengusaha yang membuka usaha penggilingan daging di luar yang diarahkan oleh dinas, maka akan membuka peluang bagi mereka untuk melakukan hal yang sama.

"Saat pindah dari Pasar Tembaga Mas, kami diminta mengisi los penggilingan daging di Pasar Palagan Sari. Karena bermaksud mematuhi anjuran yang berwenang dan rasa kebersamaan, maka kami ikuti. Namun ternyata bila ada pengusaha yang membuka usaha tersebut diluar pasar dan diperbolehkan selama memiliki perizinan yang ada, tentunya kedepan akna kami pertimbangkan untuk melakukan hal itu," jelas Budi, Anggota Komunitas Pengusaha Penggilingan Daging.

Dia mengatakan setelah mendengarkan penjelasan dari dinas, maka tidak ada aturan bahwa mereka wajib mengisi pasar tersebut.

"Kami akan melihat di mana lokasi yang bagus dan mudah bagi konsumen untuk datang. Artinya apa gunanya pasar tersebut," ujarnya.

Padahal dia dan pengusaha penggilingan daging lainnya bermaksud mendukung keinginan pemerintah daerah agar sentra penggilingan daging terpusat di Pasar Palagan Sari.

"Karena Solikhul memiliki perizinan, apa boleh buat. Tentunya ia berhak melakukan usaha di rumahnya. Namun sekali lagi, bila konsumen lebih senang memdatangi langsung pengusaha penggilingan daging di rumahnya dan tidak menuju pasar, maka jangan salahkan kami juga melakukan hal serupa, tentunya dengan dilengkapi izin dari yang berwenang," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru