Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keberatan Nahkoda Kapal Bodong PT BSP di Kasus Pelayaran Dimentahkan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 10 Januari 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Alfius nahkoda kapal bodong KM Borneo alias tanpa dokumen milik PT Borneo Sawit Persada (BSP) melalui kuasa hukumnya Simons Manurung dan Riko Wibawa Sitanggang, pada sidang lalu mengajukan keberatannya. Namun dalam sidang lanjutan, jaksa mementahkannya.

Dalam tanggan jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Jumat, 10 Januari 2020 keberatan terdakwa yang menyebutkan dakwaan tidak dapat diterima dijelaskan, bahwa Undang-Undang tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan dakwaan tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaring van bet openbaar ministerie. Oleh sebab itu, jawabannya harus dicari dalam doktrin.

Selain itu jaksa mengatakan, Pengadilan Negeri Sampit berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Adapun terhadap tindak pidana yang dapat dipertangungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan bukan termasuk objek keberatan, karena sudah termasuk pokok perkara yang harus diputus dengan putusan .

Terkait permintaan surat dakwaan harus dibatalkan menurut Pasal 143 ayat (2) KUHAP, syarat sah suatu dakwaan sudah dipenuhi seperti adanya tanggal dan ditandatangani penuntut umum. Di situ, memuat secara lengkap identitas terdakwa dan uraian secara cermat dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

"Tentang Jaksa Penuntut Umum Salah dalam menerapkan hukum sudah sepatutnya dikesampingkan, mengingat Penuntut Umum telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai unsur pasal yang didakwakan. Dan penuntut umum dalam surat dakwaannya telah menguraikan unsur Pasal 302 ayat (1) jo Pasal 117 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sesuai dengan alat bukti terkait," tegas Didiek.

Penuntut umum telah menguraikan secara jelas unsur tidak laik laut yaitu kapal yang dinahkodai terdakwa hanya terdiri 3 orang ABK dan tidak membawa satupun dokumen kapal. Kemudian, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM Borneo, hanya terdapat 4 buah life jacket, 2  life buoy, 2 tabung pemadam kebakaran tidak ada masa berlakunnya, serta peralatan navigasi lampu merah hijau tidak berfungsi.

Sementara ahli menerangkan keadaan tersebut termasuk tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Sehingga dengan demikian, penuntut umum telah tepat dalam menerapkan hukum dalam perkara a quo.

Penuntut Umum juga tidak akan menanggapai lebih lanjut terhadap argumentasi penasihat hukum, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan pasal yang didakwakan.

Sementara tentang wewenang pengawasan dan penegakan hukum guna fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran / pemeriksaan penyidikan atas kelaiklautan kapal ada di Syahbandar, Penasihat Hukum pada pokoknya mempermasalahkan kewenangan penyidikan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

Padahal permasalahan tersebut telah secara terang dijelaskan pada Pasal 282 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyatakan bahwa Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya.

Berita Terbaru