Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orang Tua di Gunung Mas Diimbau Awasi Anak agar Terhindar dari Perkawinan Usia Dini

  • 10 Januari 2020 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun -  Para orang tua di Kabupaten Gunung Mas diimbau untuk selalu mengawasi pergaulan anak supaya terhindar dari perkawinan usia dini. 

"Saya minta orang tua terus memperhatikan pergaulan anaknya dan jangan sampai menikah dibawah umur," ujar Anggota DPRD Gunung Mas Ice Purnamasari, Jumat 10 Januari 2020.

Politisi partai Golkar ini mengatakan perkawinan usia anak yang harus dihindari yakni usia pria dan wanita belum mencapai 19 tahun. 

"Perkawinan yang dizikinkan apa bila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun yang  dinyatakan Pasal 7 ayat 1 dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," katanya. 

Perkawinan usia anak dini bisa menimbulkan beberapa dampak seperti depresi berat, terjadinya perceraian, terhambatnya pendidikan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan, kesulitan ekonomi serta resiko kematian saat melahirkan. 

Karena itu ia meminta orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak. Ia juga berharap selama pemerintahan Bupati Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrnsia Lp umbing lima tahun kedepan perkawinan usia anak di Kabupaten Gunung Mas dapat diminimalisir bahkan zero case.

"Saya juga berharap para orang tua di daerah ini, sayangi anaknya supaya mereka memiliki masa depan yang baik tanpa kawin di usia anak,” tandasnya. (HENDRA/B-6) 

Berita Terbaru