Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Diminta Konsultasi ke Kemendagri Mengenai Kekosongan Pejabat Eselon II

  • Oleh Ramadani
  • 10 Januari 2020 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Barito Utara konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri mengenai kekosongan pejabat eselon II untuk menjabat sebagai kepala dinas.

"Kami sarankan agar Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan undang-undang," jelasnya, Jumat 10 Januari 2020.

Menurutnya, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2104 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dia menjelaskan setelah dapat rekomendasi tertulis dari Kementrian Dalam Negeri agar Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberitahukan ke Bawaslu. "Hal ini untuk mencegah timbulnya masalah dikemudian hari," tutupnya.

Setelah melakukan konsultasi, Bupati Barito Utara segera memerintahkan kepada Plt Kepala BKPSDM untuk menindaklanjuti hasil konsultasi yang telah dilakukan.

"Segera lakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terlebih kita telah mendapat rekomendasi dari KASN untuk pembentukan Pansel Lelang Jabatan," perintah Nadalsyah kepada Plt Kepala BKPSDM. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru