Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Katingan Segel Baliho Tak Berizin dan Bayar Pajak

  • Oleh Abdul Gofur
  • 10 Januari 2020 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Satpol PP Kabupaten Katingan menyegel reklame baliho yang selama ini terpampang di sejumlah sudut Kota Kasongan yang tidak berizin dan bayar pajak, Jumat, 10 Januari 2020.

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda  atau Pejabat  PPNS, Budiman L Gaol mengatakan, giat penertiban reklame baliho maupun spanduk itu mengacu  pada undang-undang 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, kemuduan peraturan pemerintah  nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Perda nomor 03 tahun 2020 tentang pajak retribusi reklame.

Menurut Budiman L Gaol, sasaran penertiban adalah mengindentifikasi atau mendata reklame  baleho besar dan kecil yang tidak berijin. 

Dimana retribusi pajak reklame belum di bayar si pimilik usaha reklame kepada pihak kas daerah.

"Sehingga dilakukan penyegelan terhadap obyek reklame yang tidak berizin dan tidak bayar pajak retribusi  reklame, sesuai amanah Perda nomor 3 tahun 2010," tutur Budiman L Gaol.

Adapun baleho yang terpaksa ditertibkan atau diturunkan itu, yakni baleho besar yang  tidak punya izin dan  tidak  bayar pajak sebanyak 2 buah.

"Untk sementara disegel pejabat PPNS Satpol PP.  Dan selanjutnya akan dilakukan pembongkaran paksa apabila pemilik baleho tidak mengindahkan Imbauan tim penertiban untuk bayar pajak," katanya.

Menurutnya pajak reklame ini untuk meningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.

Selain itu Satpol PP Katingan juga menertibkan dan membongkar, menyita spanduk yang sudah kadaluarsa sebanyak 3 buah untuk diamankan di Mako Satpol PP.

"Kegiatan penertiban reklame, baleho, spanduk, berjalan aman dan lancar," imbuh Budiman L Gaol. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru