Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Belasan Penjudi Dadu Gurak

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 13 Januari 2020 - 06:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari satuan Sabhara Polda Kalteng kembali menangkap belasan penjudi jenis dadu gurak di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Minggu malam, 12 Januari 2020.

"Saat melakukan patroli, kita mendapat informasi masyarakat. Bahwa di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai ada permainan judi dadu gurak," Kata Wadir Sabhara Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar, Senin dinihari, 13 Januari 2020.

Setelah dilakukan penindakan, Polisi mengamankan satu pengguncang, sebelas pemain dan penonton. Kemudian digelandang ke Mako Sabhara Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

"Permainan judi jenis dadu gurak ini sudah meresahkan masyarakat sekitar," tegas Timbul.

Selain para penjudi, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainya yakni, lapak judi, uang, mata dadu dan beberapa botol minuman keras (Miras) yang mereka konsumsi sambil bermain judi dadu gurak.

"Setelah ini, semuanya akan kita serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut,",tegasnya.

Terhadap para pelaku, dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru