Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ICW: UU Baru Bikin Kerja KPK Lambat

  • Oleh Inilah.com
  • 13 Januari 2020 - 09:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Undang-Undang KPK Nomor 19/2019 kini sudah mulai dijalankan. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai UU baru itu memperlambat kinerja lembaga antirasuah.

"KPK melakukan tangkap tangan yang melibatkan salah satu Komisioner KPU karena diduga menerima suap untuk pertukaran anggota DPR RI. Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).

Kurni mencontohkan kasus OTT Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Menurutnya, dalam OTT itu, KPK kini terlalu lambat karena harus izin ke Dewan Pengawas (Dewas) saat hendak melakukan penggeledahan di kantor PDIP.

"Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun," ucap Kurnia.

Menurut Kurnia, hal itu hanya memperlambat kinerja KPK. Sebab, penggeledahan harus dilakukan secepat mungkin.

"Logika sederhana saja sebenarnya, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," jelasnya. [INILAHCOM/gam]

Berita Terbaru