Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengambilan Kartu Ujian Boleh Diwakilkan Tapi Pakai Surat Kuasa 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 Januari 2020 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengambilan kartu ujian tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) boleh diwakilkan, tapi dengan syarat harus menyerahkan surat kuara bermeterai 6.000.

"Boleh saja diwakilkan, namun harus menyerahkan surat suara bermeterai 6.000," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Wignyo Susanto, Senin, 13 Januari 2020. 

Hal itu dilakukan sebagai tanda bukti bahwa kartu peserta ujian yang bersangkutan sudah diambil oleh perwakilan. Sehingga jika nantinya ada yang protes, ada bukti tersebut. 

"Kami akan berupaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Wignyo. 

Saat ini, para peserta sudah mengambil kartu ujian. Peserta yang mendaftar di formasi pendidikan lebih dulu mengambil, karena jumlah dari formasi tersebut sangat banyak. 

"Hari pertama ini formasi pendidikan kami dulukan. Setelah itu baru formasi lainnya. Yang pasti 620 orang dalam seharinya," terang Wignyo. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru