Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Agama Tamiang Layang Putuskan 113 Perkara Perceraian Selama 2019

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 13 Januari 2020 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Agama Tamiang Layang memutuskan 113 perkara perceraiaan selama 2019. Ini diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Ahmad Padli di kantor baru yang terletak di Perumahan Mekar Sari, Senin, 13 Januari 2019.

"Untuk cerai talak ada 24 perkara yang kita putuskan, sedangkan cerai gugat ada 89 perkara. Jadi total ada 113 putusan cerai di Pengadilan Agama Tamiang Layang pada tahun 2019," kata Ahmad

Cerai talak merupakan permohonan yang diajukan suami kepada pengadilan agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri. Sedangkan cerai gugat adalah gugatan yang diajukan istri terhadap suami.

Terkait angka perceraian di Kabupaten Barito Timur yang cukup tinggi, Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang berpesan agar masyarakat Barito Timur yang mengalami masalah dalam pernikahan tidak menjadikan pengadilan agama sebagai tujuan utama penyelesaian.

"Artinya, ketika masyarakat mengalami masalah keluarga jangan kemudian yang ada di pikiran untuk langsung ke pengadilan (bercerai). Jadi ada mediasi-mediasi lokal, mekanisme adat, tokoh masyarakat atau yang formal BP4 - KUA (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan - Kantor Urusan Agama) untuk diselesaikan, tapi yang paling efektif sebenarnya di lingkungan keluarga," pesan Ahmad.

Menurutnya, pengadilan agama juga dapat melakukan mediasi namun kedekatan emosional dengan keluarga lebih memudahkan pasangan yang mengalami masalah untuk terbuka.

"Setiap kali ada masalah jangan langsung terbersit dalam pikiran untuk ke pengadilan. Yang penting selesaikan dulu di lingkungan keluarga," pungkasnya. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru