Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Bongkar Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 13 Januari 2020 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aparat Polres Seruyan membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Atas pengungkapan tersebut, seorang mucikari pun diamankan.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, bermula pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satrekrim Polres Seruyan mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan prostutisi tersebut di rumah seseorang berinisial Su (55), Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

"Setelah anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka (Su), ditemukan dua orang PSK dan langsung diamankan bersama tersangka ke Mapolres Seruyan,” kata kapolres saat press release, Senin, 13 Januari 2020.

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa kegiatan prostitusi ini telah dijalankan tersangka sekitar 5 bulan terakhir dan tersangka menyediakan kamar khusus di rumahnya untuk praktek prostitusi ini.

Kemudian, tersangka Su dalam menjalankan profesinya untuk menawarkan PSK kepada lelaki hidung belang, menyediakan 4 orang PSK, 3 di antaranya anak di bawah umur rata-rata berusia 16 tahun. Sedangkan satunya adalah orang dewasa berusia 22 tahun.

 “Untuk tarif sekali kencan di patok berfariasi dan tarif terendah sebesar Rp 400 ribu dengan pembagian Rp 300 ribu untuk PSK dan Rp 100 ribu sebagai jasa sewa tempat kencan di rumah tersangka,” ungkapnya.

 Atas tindak pidana ekspoitasi anak di bawah umur ini, tersangka dikenakan Pasal 76 Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (FAHRUL HAIDI/B-7)

 

Berita Terbaru