Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pemilik 1 Paket Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Januari 2020 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang lelaki berinisial MNA (30), warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, karena kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu.

Tersangka diringkus di Jalan Kasturi, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin, 13 Januari 2020.

Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan, tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga sabu dengan berat 0,26 gram," kata Suherman.

Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan, yakni 1 ponsel dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia.

"Untuk pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru