Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenkumham Kalteng akan Tindaklanjuti Kasus Penipuan oleh Napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya

  • 13 Januari 2020 - 22:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menindaklanjuti kasus penipuan yang dilakukan oleh narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Hanibal akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait kasus ini. Pasalnya kasus ini berawal dari masuk dan digunakannya telepon seluler oleh napi lapas.

Dia menegaskan jika dilihat secara hukum penggunaan telepon di dalam penjara apalagi jika dilakukan napi adalah suatu yang dilarang dan memang perlu adanya tindakan tegas.

"Secara hukum dan peraturan itu tegas jika telepon dilarang di dalam lapas, apalagi sampai melakukan penipuan. Jika ditemukan, siapapun pelakunya akan diberikan tindakan tegas,” kata Hanibal saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin 13 Januari 2020.

Menurutnya kejadian ini terjadi karena warga binaan menggunakan telepon secara sembunyi dan tidak terpantau petugas. Sehingga perlu adanya pengawasan yang lebih teliti yang harus dilakukan pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

"Ponsel ini mereka gunakan secara diam-diam. Mereka pintar menyembunyikan itu dari petugas. Jadi Kita terbuka saja dan kita ungkap ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru