Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengendara akan Ditilang Jika Parkir Sembarang Tempat di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 13 Januari 2020 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jika masih ada kendaraan yang parkir di sembarang tempat dan melanggar aturan parkir di wilayah Kota Palangka Raya, maka pemilik kendaraan bakal dikenakan sanksi tilang.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan seusai melakukan razia kendaraan di depan RSUD Doris Sylvanus, Senin 13 Januari 2020.

Alman mengatakan penilangan akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihak disnas perhubungan akan menjalin kordinasi dengan Polres Palangka Raya terkait prosedur penilangan nantinya.

"Nanti kita kordinasi dengan dengan pihak kepolisian supaya bisa diberikan denda tilang," katanya.

Alman mengaku geram dengan banyaknya pelanggar, padahal sosialisasi terkait larangan parkir di bahu jalan sudah dilakukan sejak dulu.

"Sosialisasi sudah dari dulu dilakukan, tapi tidak ada yang taat. Lebih baik diberikan sanksi yang tegas," tandasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru