Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tunda Sidang Akibat Tergugat PT BSP Tidak Hadir

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2020 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrirno menunda sidang gugatan lantaran pihak perusahaan, PT Borneo Sawit Perdana (BSP) tidak hadir. 

"Sidang kita tunda, tergugat tidak hadir," kata Joko Sutrisno, Selasa, 14 Januari 2020.

Akibat tidak hadirnya pihak perusahaan, Agung Adisetiyono dan Bambang Nugroho, Kuasa Hukum Martho AJ dan Sariwati warga Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, atau penggugat PT BSP, tampak kecewa.

Agung dan Bambang meminta PT BSP bisa menghadapi perkara itu agar cepat selesai dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami harapkan tergugat dalam hal ini direktur PT BSP bisa hadir langsung sidang pekan mendatang," harap Bambang.

Sampai berita ini diturunkan, apa yang jadi penyebab tergugat tidak hadir belum jelas. Mereka tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada pengadilan.

Areal lahan yang menjadi objek gugatan itu seluas sekitar 44 hektare dengan 11 lembar surat pernyataan kepemilikan tanah (SPKT) yang berlokasi di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Dalam gugatan itu, menuntut kerugian materil sebanyak Rp 6,8 miliar dan kerugian inmateriil sebesar Rp 1 miliar, setelah areal itu dikuasai PT BSP sekitar 9 tahun.

Dalam sidang lalu, PT BSP mengutus 3 orang humasnya. Namun saat diminta menunjukkan surat kuasa dari direktur perusahaan mereka tidak bisa.

"Kami baru pertama kali yang mulia ikut sidang, untuk administrasi tidak ada," kata Hadiansyah, salah satu humas PT BSP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru