Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Joni Pasrah Terima Vonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2020 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Juhaini alias Joni (45) pasrah terima vonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara.

Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terima yang mulia," ucap terdakwa, begitu juga jaksa Arie Kesumawati.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 3 September 2019 sekitar jam 18.00 di Jalan Hasan Mansyur Nomor 041 RT 007 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.

Berawal saat anggota Satreskoba Polres Kotim  melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah dilakukan penggeledahan rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal sabu, 2 buah sendok sabu, pipet kaca yang masih terdapat kerak sabu, bong, dan 5 bekas plastik klip kecil dan ponsel.

Terdakwa membeli sabu dari Ejon. Dalam sebulan terdakwa membeli sabu dari Ejon kurang lebih ada 4 sampai 5 kali, terdakwa membelinya dari harga Rp.200 000, sampai dengan harga Rp. 400.000.

Terdakwa mendapatkan sabu pada Minggu, 1 September 2019, tersangka merasa

badan lemas dan kurang semangat, dan mau kerja terasa malas akhirnya sekitar jam 19.30 wib, tersangka mendatangi Ejon membeli sepaket sabu seharga Rp 400 ribu. Sesampai di rumah Joni menggunakan sabu. Sisanya disimpanya namun tidak berapa lama Joni diamankan pihak kepolisian.

Sementara itu sidang lalu jaksa menuntutnya dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru