Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembawa Kayu dan Elpiji Subsidi Ilegal Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2020 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hadriansyah (39) dan Mursid (32) dituntut masing-masing 2 tahun penjara atas kasus pengangkutan elpiji subsidi dan kayu ilegal.

Selain itu keduanya dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Didiek Prasetyo Utomo dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

"Perbuatan terdakwa Mursid sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata jaksa. 

Sedangkan Hadriansyah dibidik Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya diamankan pada Sabtu, 26 Oktober 2019 saat memvawa kapal motor Sumber Usaha sedang mengangkut kayu dan gas elpiji di perairan DAS Mentaya, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat terdakwa berangkat dari Pagatan, Kabupaten Katingan pada Kamis, 24 Oktober 2019 dengan muatan beras menuju pelabuhan PPM Sampit.

Di mana Mursid nahkoda kapa pada Jumat 25 Oktober 2019 Mursid memberitahukan kapal sudah tiba di pelabuhan PPM setelah habis bongkar muat terdakwa Hadriansyah menyuruh Mursid dan rekannya memuat gas elpiji 3 kg sebanyak 175 tabung yang sudah ada di pelabuhan

Kemudian Hadriansyah juga menyuruh Mursid untuk mengangkut kayu olahan jenis Ulin sebanyak 84 potong dari berbagai macam ukuran diantaranya ukuran 10x10x400 cm sebanyak 4 potong, 6x12x200 cm sebanyak 50 potong, 4x15x400 sebanyak 30 potongm

Kemudian mereka berangkat menuju Pagatan namun oleh petugas Dit Polair Polda Kalteng kapal tersebut diamankan karena mengangkut kayu dan elpiji tanpa dokumen. (NACO/B-5)

Berita Terbaru