Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2020 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sariman alias Bahri dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara atas kasus sabu. Ia dianggap terbukti bersalah dan mengedarkan sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Niko Hendra Saragih itu.

Atas vonis, Selasa, 14 Januari 2020 itu Sariman menyatakan menerima. Selain pidana ia juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan sidang lalu jaksa Dewi Khartika menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa diamankan pada 3 Desember 2019 di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket kecil yang berisi sabu, timbangan digital, 2 pak plastik klip dan uang sebesar Rp400.000 yang berasal dari hasil penjualan sabu.

Terdakwa mendapatkam sabu dari Sudi, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1,5 juta. Namun oleh tersangka sabu tersebut baru dibayar sebesar Rp 500 ribu

Sabu tersebut dibeli sehari sebelum tersangka diamankan. Dari 20 paket itu dijual dengan harga per paketnya bervariasi mulai dari harga Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru