Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Note Book di Poskesdes Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 Januari 2020 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa At dalam kasus pencurian, satu unit note book milik pegawai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Sukabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 14 Januari 2020.

Sidang kali ini dihadirkan saksi korban yakni Kabul. Dalam pengakuannya, ia merasa kehilangan note book saat ditinggal keluar untuk mencari takjil, lantaran pada saat itu adalah bulan Ramadhan atau Mei 2019.

"Namun baru ketangkapnya pada bulan 11 atau November 2019, setelah merasa curiga dan meminta bantuan kepolisian," ujarnya saat ditannya Majelis Hakim Iman Santoso.

Ia mengakuin, jika note book tersebut baru ia beli seatu bulan dengan harga Rp 4 juta rupiah. Atas kejadian tersebut note booknya mengalami sedikit kerusakan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui jika niat terdakwa mengambil note book setelah melihat korban bermain note book di depan rumah.

Melihat korban pergi, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah korban, dengan cara mencongkel jendela belakang dengan menggunakan parang. Setelah masuk, ia mengambil note book di dalam kamar korban.

Akibat perbuatannya, terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana. (DANANG/m)

Berita Terbaru