Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Supir Truk Pakai Sabu Dibui

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 Januari 2020 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Sam dalam kasus penyalahgunaan narkotika, yang merupakan seorang supir truk jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 14 Januari 2020.

Sidang kali ini JPU Hengky Firmansyah menghadirkan saksi yakni Ketua RT Dulhamid tempat terdakwa mengontrak rumah dan yang menyaksikan proses penangkapan.

Dalam keterangannya, terdakwa bukanlah warga yang tercatat sebagai waga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, namun hanya mengontrak atau tinggal di barakan.

"Saat tinggal di barakan, dia tidak lapor. Hanya tau saja kalau tinggal di barakan itu dan bekerja sebagai supir," ungkapnya.

Saat penggeledahan oleh pihak kepolisian, saksi melihat ada dua plastik klip berisi sabu seberat 4,96 gram beserta ponsel yang diamankan atau disita oleh petugas.

"Pokoknya saya melihat hanya ada dua plastik yang katanya isinya sabu sama hand phone," jelasnya.

Dalam dakwaan JPU diketahui, terdakwa Sam ditangkap pada 19 September 2019. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam kamar barakan milik terdakwa yaitu satu kotak rokok merek Gudang Garam yang disimpan dalam speaker aktif. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat dua plastik klip yang dibungkus dengan selembar tisu berisikan sabu dengan berat kotor 4,96 gram.

Selain itu juga ditemukan satu lembar tisu, satu pipet kaca yang masih terdapat butiran kristal warna putih yaitu sabu, satu korek api gas, satu sendok yang terbuat dari sedotan, satu isolasi, satu pak plastik klip merek C-tik , 1 HP merek OPPO warna putih, yang kemudian barang-barang tersebut diakui milik terdakwa.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/m)

Berita Terbaru