Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kota Tingkatkan Alokasi Anggaran Fungsi Kesehatan di 2020

  • Oleh Testi Priscilla
  • 14 Januari 2020 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  DPRD Kota Palangka Raya telah menyelesaikan pembahasan terhadap hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap rancangan peraturan daerah atau raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.

Salah satu anggaran yang ditingkatkan yakni alokasi anggaran untuk fungsi kesehatan di Kota Palangka Raya.

"Pada bagian Belanja Daerah, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengalokasikan anggaran fungsi kesehatan sebesar 19,42 persen," kata Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto   kepada Borneonews, Selasa, 14 Januari 2020.

Nilai ini, menurut Riduanto lebih besar dari yang diamanatkan oleh negara di dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pendanaan Kesehatan. Menurut undang-undang tersebut, anggaran fungsi pendidikan harus disediakan minimal 10 persen.

"Kami dari Komisi C DPRD Kota Palangka Raya tentu menginginkan hal ini dapat diterima dengan baik untuk keberlangsungan dunia pendidikan kita di Kota Cantik," tutur Politisi PDI Perjuangan di Komisi C yang membidangi kesejahteraan masyarakat, termasuk masalah kesehatan ini.

Dengan besarnya nilai alokasi anggaran fungsi kesehatan tersebut, ia meyakini jika hal tersebut mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi pembangunan di sektor kesehatan bagi Kota Palangka Raya.

"Pemerintah kota, khususnya DPRD yang membahas di bidang anggaran, kami sudah melakukan fungsi kami dengan cukup memahami tuntutan apa yang diperlukan di bidang kesehatan untuk menjalankan tugas itu. Jadi jangan khawatirkan yang lain selain memberikan pelayanan maksimal bagi kesehatan masyarakat," tambah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya ini lagi. (TESTI PRISCILLA/m)

Berita Terbaru