Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Niat Curi Gas, Ganti Curi Motor Berakhir Dipenjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 Januari 2020 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pencurian Musliman harus berakhir di penjara. Setelah ia mencuri sepeda motor Yamaha Vixion. Sebelumnya dia berniat mencuri tabung gas.

Kini terdakwa harus berhadapan dengan hukum dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 14 Januari 2020.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ma'ruf Muzakir diketahui terdakwa melakukan pencurian pada 2019 di teras rumah Jalan Padat Karya Gang Rambutan RT 26 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan.

Saat itu terdakwa jalan kaki dari Bundaran Misbar, Kelurahan Baru menuju Jalan Padat karya dengan niat hendak mencuri tabung gas.

Namun saat sampai di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, terdakwa masuk ke rumah korban Suratno

Lalu pelaku menuju lantai 2 dengan tujuan mau mengambil tabung gas, namun terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor Vixion di atas televisi, lalu terdakwa beralih membawa kabur motor tersebut.

"Motor tersebut dibawa pergi dengan dikendarai menuju ke Sampit," jelasnya. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru