Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria yang Kabur dari Rumah Dituntut 6 Tahun Penjara karena Sabu

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2020 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gideon Gusta Praseda alias Dion kabur dari rumah dan memilih menjual sabu. Atas perbuatannya itu dia dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata jaksa Dewi Khartika, Selasa, 14 Januari 2020 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

Atas tuntutan itu pria yang diamankan pada 5 Oktober 2019 sekitar jam 10.30 WIB di Jalan Gunung Merbabu RT 13 RW 01 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini memohon diberikan waktu untuk ajukan pembelaan.

"Minta waktu sepekan yang mulia kami ajukan pembelaan tertulis," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa.

Dion berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan 3 bungkus plastik kecil yang berisi sabu, 8 pak plastik klip kecil, sendok yang terbuat dari potongan sedotan dan gunting kecil yang ditemukan di dalam kamarnya.

Berdasarkan keterangan terdakwa sabu ini sudah ada yang terjual sebanyak 1 paket seharga Rp 100 ribu. Terdakwa menerima sabu dari Andi sebanyak 1 kantong kemudian sesampainya di kediaman terdakwa lalu sabu tersebut dibagi menjadi 3 bungkus.

Uang hasil penjualan sabu tersebut terdakwa simpan di dompetnya dan telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Jika sabu ini habis terjual maka akan memperoleh untung sekitar Rp 500 ribu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru