Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maling dengan Modus Pindah Agama Diancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 14 Januari 2020 - 23:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku pencurian dengan modus pindah keyakinan diancam penjara maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat Pasal 362 dan 372 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom, Selasa 14 Januari 2020.

Meski diancam dengan hukuman maksimal, namun Todoan mengatakan proses hukumnya masih terus berproses hingga nantinya diputuskan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Ini masih ancaman atau pasal yang dikenakan oleh kami, tentunya nanti pihak Kejaksaan dan pengadilan memiliki pertimbangan tersendiri saat sudah dipersidangan," jelasnya.

"Semoga nantinya bisa memberikan efek jerah agar tidak mengulangi lagi kejahatan yang sama ataupun kejahatan lainnya," tambahnya.

Diberitakan, Eks merupakan pelaku pencurian dengan modus mualaf di Jalan Mendawai, Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Aksi kejahatan yang dilakukan ini mengorbankan ustad Syaiful dengan kerugian materi sekitar 10 juta. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru