Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Bagaimana Perannya

  • Oleh Inilah.com
  • 15 Januari 2020 - 08:50 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini kemudian membuat publik bertanya-tanya soal bagaimana peran kelimanya dalam kasus ini

Menanggali pertanyaan di atas, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan peran kelima tersangka. Pasalnya masih dalam tahapan penyidikan.

"Begini, itu kan masih tahap penyidikan. Kami tidak mungkin jelaskan peran masing-masing," kata Adi, di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).

Tiba saatnya, lanjut Adi, pihaknya bakal membeberkan secara rinci mengenai peran para tersangka. Lantaran saat ini masih terus berproses.

"Makanya nanti pada saat waktunya di mana tahapan nanti secara terbuka disampaikan," imbuhnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo,Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Dari informasi yang dihimpun awak media, lokasi penahanan para tersangka berbeda. Yakni, Syahmirwan di Rumah Tahanan Cipinang, Heru di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Hary di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Hendrisman di Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya, dan Benny di Rumah Tahanan KPK. Kelima tersangka ini, bakal ditahan hingga 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

(INILAH.COM)

Berita Terbaru